Home News Dek Gam vs Zulfikar SBY berdamai
News

Dek Gam vs Zulfikar SBY berdamai

Share
Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023). Foto: Riska Z/popularitas.com
Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023). Foto: Riska Z/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Nazaruddin Dek Gam kembali menjadi pemegang saham utama klub Persiraja Banda Aceh. Hal itu setelah pihaknya menyetujui perdamaian dari Zulfikar SBY.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat damai dan telah menandatangani surat perjanjian pada Senin (22/5/2023).

“Artinya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan, namun tentu dengan persyaratan tertentu,” kata Askhalani, dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan dalam perjanjian perdamaian terdapat beberapa poin serta beberapa pasal yang telah dicantumkan sesuai kesepakatan.

Di mana terkait utang piutang dari masa kepemilikan Zulfikar SBY, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Zulfikar meskipun Persiraja telah kembali tangan Dek Gam.

“Namun terkait semua pihak yang membantu pengurusan Zulfikar, itu tertuai dalam perjanjian pada pasal 3 yang nantinya akan diakomodir apabila ada kepentingan tertentu minimal dimasukkan di bagian manajemen tetapi urusan saham tidak diikutsertakan,” paparnya.

Sementara itu, Askhalani mengaku pihaknya akan ke Polresta Banda Aceh untuk mencabut laporan yang telah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu dan Juga gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang melawan hukum juga akan diminta untuk tidak dilanjutkan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...