News

Ibu muda pembuang bayi di Nagan Raya diserahkan ke jaksa

Ibu muda pembuang bayi di Nagan Raya diserahkan ke jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima pelimpahan tersangka di bawah umur pembunuh bayinya sendiri setelah diserahkan oleh penyidik satreskrim polres setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (5/3/2024). (ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya Aceh)

POPULARITAS.COM – KM (17), ibu muda di Nagan Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayinya sendiri, Selasa (5/3/2024), diserahkan polisi ke Jaksa untuk proses jalani persidangan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya, mengatakan bahwa, berkas tersangka KM telah lengkap dan sudah dinyatakan P-21. Karna itu, langsung kita serahkan ke jaksa beserta berkas dakwaan dan barang bukti lainya.

“Sudah lengkap berkasnya, jadi langsung kita serahkan ke JPU,” katanya dikutip dari laman Antara.

Selain  tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar baju kaos warna hitam lengan pendek, satu lembar celana kulot warna merah maron, satu lembar pakaian dalam warna biru, satu lembar celana dalam warna krim, satu buah gunting warna biru hitam, serta satu rangkap laporan hasil tes DNA.

Pelimpahan perkara tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Musa Krisna Putra.

Dalam kasus ini, tersangka KM dijerat dengan Pasal 342 juncto Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan tersangka KM sebelumnya ditangkap pada Ahad (18/2) lalu setelah personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, pasca kasus temuan bayi diduga di buang di saluran irigasi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (15/2).

Penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkannya tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu dengan tetangga di sekitar rumah orangtua nya.

Tersangka diduga nekat membunuh anaknya setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik.

Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter sehingga kemudian jasad bayi tersebut ditemukan oleh petani dan kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat desa dan kepolisian, demikian Iptu Vitra Ramadani.

Shares: