Home Headline Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Terancam Penjara 5 Tahun
HeadlineHukumNews

Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Terancam Penjara 5 Tahun

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengguna media sosial di Aceh sejak dua hari terakhir diramaikan dengan sebuah video seorang perempuan menyeret seorang anak berusia di bawah umur. Video tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari netizen.

Belakangan diketahui, kejadian itu dilakukan oleh perempuan berinisial NI (31), warga Dusun Jambu Air, Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terhadap anak kandungnya, Nina yang masih berumur tiga tahun pada Jumat, 29 November 2019 pagi.

Atas perbuatannya, pelaku NI terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 15 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 44 KDRT.

“Ibu itu dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 44 KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan denda 15 juta,” kata Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin 2 Desember 2019.

Ismail menjelaskan, saat ini polisi sedang memeriksa pelaku, termasuk saksi-saksi. Selama proses hukum, pelaku dan anaknya didampingi oleh P2TP2A dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI.

“Mereka ada didampingi tim dari dinas sosial juga supaya trauma anak itu hilang,” kata Ismail.

Saat ini, kata Ismail, kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat. Namun, akibat kejadian itu, ia mengalami luka memar di tangan dan tergores di bagian paha.

“Kondisi terakhir anak sementara masih sehat, paling namanya anak kecil trauma psikis mungkin sedikit ada, mungkin pihak dinas sosial, pihak terkait nanti untuk memperbaiki psikis anak tersebut,” jelasnya.

Ismail mengatakan bahwa pelaku akan dititipkan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Selatan, sambil menjalani proses hukum. Sementara, anaknya dititipkan pada keluarga pelaku.

“Orang tua yang bersangkutan sudah di sini juga, dan kita sudah koordinasi untuk dijaga oleh orang tuanya atau adiknya di Banda Aceh, jika suatu saat nanti ingin menyusui bisa dibawa ke Lapas, jadi tetap kita tidak putuskan hubungan anak dan ibu,” kata Ismail.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...