Hukum

Imigrasi Banda Aceh tahan warga Denmark 

Imigrasi Banda Aceh tahan warga Denmark 

POPULARITAS.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP berhasil diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh yang diduga telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia (overstay) selama 56 hari.

“Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Banda Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di sebuah hotel dikawasan Peunayong, Banda Aceh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Selasa, 17 Desember 2024.

Gindo menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024. Namun, ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya.

Oleh karena itu, Gindo menegaslan tindakan ini merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Bahkan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay.

“Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

“VRP telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Gindo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Shares: