NewsPolitik

Imran Mahfudi Belum Pertimbangkan Mediasi Soal Gugatan ke Megawati

Imran Mahfudi, SH, MH

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang gugatan sengketa partai yang diajukan oleh Kader PDI Perjuangan, Imran Mahfudi terhadap DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai PDIP dan DPD PDIP Aceh pada Rabu 15 April 2020.

Sidang tersebut dipimpin oleh Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar dan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat 3 Anhar Nasution, sedangkan Tergugat 1 (DPP PDI Perjuangan) dan Tergugat 2 (Mahkamah Partai PDI Perjuangan) kembali tidak hadir dalam persidangan.

Meskipun Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir, majelis hakim melanjutkan tahapan perkara ini untuk dilakukan mediasi dan telah menunjuk salah satu Hakim di PN Banda Aceh sebagai Mediator yaitu Sadri.

Mediasi antar penggugat dan para tergugat direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, Imran Mahfudi sudah mendaftarkan hasil Konferda V PDI Perjuangan ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019, Pukul 11.00 Wib Ke Sekretariat DPP PDI Perjuangan.

Gugatan sengketa internal partai tersebut kemudian berlanjut ke PN Banda Aceh dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.

“Saya telah mendaftarkan gugatan sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan DPD PDIP Prov Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ucap Imran beberapa waktu lalu.

Imran meminta PN Banda Aceh menangguhkan pemberlakuan SK Tergugat I Nomor 33/KPTS-DPD/DPP/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia DPD PDI-P Provinsi Aceh 2019-2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara a quo.

Imran Mahfudi juga meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8-10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Terkait dengan pelaksanaan Mediasi, Imran belum mau menyampaikan pandangannya. “Kita lihat saja nanti.” jawabnya singkat. (RIL)

Shares: