HukumNews

Inspektorat beberkan penyelewengan dana desa di Aceh Barat capai Rp2,7 miliar

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

POPULARITAS.COM – Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Zakaria mengatakan temuan dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga bulan Mei 2023 di daerah itu mencapai Rp2,7 miliar.

“Temuan Rp2,7 miliar ini merupakan hasil audit yang kita lakukan sejak akhir tahun 2022 hingga Mei 2023,” kata kata Zakaria, dikutip dari laman Antara, Sabtu (27/5/2023).

Ia mengatakan, dari total temuan Rp2,7 miliar tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur baru mencapai sekitar Rp79 juta.

Zakaria mengatakan temuan indikasi penyelewengan dana desa tersebut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap 16 desa di setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Pihaknya memperkirakan, jumlah temuan penyelewengan dana desa di Kabupaten Aceh Barat diperkirakan masih akan terus bertambah. Mengingat saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan yang diterima Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan audit dana desa.

Ia menambahkan pada tahun 2022 lalu, jumlah total temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan dana desa dan audit di instansi lainnya mencapai Rp7 miliar lebih.

“Dari total temuan Rp7 miliar di tahun 2022, jumlah pengembalian dana yang sudah berhasil kita lakukan sebesar Rp1,3 miliar lebih,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada aparatur desa dan pihak terkait yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa, agar segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan tim inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini demi menghindari potensi dampak hukum di kemudian hari,” ucap Zakaria.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat agar dapat menggunakan dana desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai peruntukan dan musyawarah bersama masyarakat di desa.

Shares: