Home Hukum IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia
Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

Share
Ilustrasi, Vape. (Foto: Liputan6)
Share

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dukungan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika berbentuk cair.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai upaya pemberantasan narkotika perlu dilakukan melalui berbagai langkah pencegahan, termasuk mempertimbangkan pengaturan penggunaan vape.

“Komitmen pemberantasan narkoba oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus didukung semua pihak. Tidak terkecuali pelarangan vape di Indonesia,” kata Sugeng di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut Sugeng, perkembangan modus peredaran narkotika menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Ia menyoroti kemungkinan penyalahgunaan cairan rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang sehingga peredarannya dinilai perlu mendapat perhatian.

Penyalahgunaan Vape

Sugeng berpandangan vape dapat menjadi salah satu sarana yang disalahgunakan dalam peredaran narkotika cair. Kekhawatiran tersebut muncul karena zat terlarang dalam bentuk cair berpotensi disamarkan sebagai cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik.

Atas dasar itu, IPW mendukung gagasan pelarangan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan IPW mengenai risiko penyalahgunaan vape, bukan kesimpulan bahwa seluruh cairan vape mengandung narkotika.

Inpres Larangan Vape

Selain mendukung gagasan Kapolri, IPW mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait larangan penggunaan vape di lingkungan institusi pemerintahan. Menurut Sugeng, langkah tersebut dapat menjadi kebijakan awal sebelum pengaturan mengenai vape dipertimbangkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan psikotropika.

IPW menilai pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan dapat menjadi bagian dari upaya menekan risiko penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat terlarang. “Dengan begitu IPW menilai penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminasi, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair,” ujar Sugeng.

Sugeng juga mendorong agar kebijakan tersebut melibatkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. “IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap lembaga dan kementerian, gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” katanya.

IPW berharap gagasan tersebut mendapat perhatian pemerintah sebagai salah satu langkah pencegahan peredaran narkotika. Hingga keterangan tersebut disampaikan, usulan penerbitan inpres masih merupakan dorongan IPW dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Kapolri datangi pabrik sabu di Pidie
Hukum

Kapolri datangi pabrik sabu di Pidie

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderap Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026), mendatangi secara...

Supir pribadi di Bireuen, gasak uang dokter Rp585,2 juta
Hukum

Supir pribadi di Bireuen, gasak uang dokter Rp585,2 juta

POPULARITAS.COM – AI (31) seorang sopir pribadi dokter spesialis di Kabupaten Bireuen...