BANDA ACEH (popularitas.com) – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Selain itu, Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik 3 tahun terhadap Irwandi Yusuf.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Baca: Nasib Irwandi Merujuk Yuresprudensi
Selain Irwandi, Majelis Hakim juga menuntut Hendri Yuzal 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta T Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Terkait hal ini, Pengacara Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH, mengatakan akan mengajukan banding.
Baca: Irwandi Yusuf Sebut Tuntutan Jaksa Sarat Muatan Politis
“Kita banding,” kata Sayuti kepada popularitas.com, Senin malam.
Dia menegaskan, dari fakta persidangan, vonis hakim 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik menciderai rasa keadilan. “Atas dasar itu kita akan mengajukan banding.” (SKY)