NewsParlementaria DPR Aceh

Iskandar Usman Alfarlaky Temui Aksi Demo Buruh Aceh

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA, Iskandar Usman AlFarlaky, menemui massa dari aksi Aliansi Buruh Aceh (ABA), yang menggelar demonstrasi digedung parlemen tersebut, Senin, 26 Agustus 2019.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA, Iskandar Usman AlFarlaky, menemui massa dari aksi Aliansi Buruh Aceh (ABA), yang menggelar demonstrasi digedung parlemen tersebut, Senin, 26 Agustus 2019.

Massa aksi yang mendatangi gedung DPR Aceh, sejak pukul 10 pagi tersebut, menyampaikan aspirasi, dan sikapnya, untuk menolak rencana Pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Menurut para demonstran, upaya melakukan revisi terhadap UU tersebut, diduga merupakan usulan dari asosiasi pengusaha, dan jika hal tersebu diakomodir oleh pemerintah, maka, akan sangat merugikan, dan menzalimi para pekerja.

Ketua ABA, Habibi Inseun, dalam orasinya, meminta agar DPR Aceh, memberikan dukungan terhadap penolakan revisi UU tersebut, dan sekaligus mengirimkan surat kepada Presiden RI, untuk memenuhi janjinya, terkait revisi PP Nomor 78 tahun 2015.

Selain itu juga, katanya, pihaknya mendesak, agar Gubernur Aceh, untuk segera melaksanakan Qanun nomor 7 tahun 2014, serta menolak dominasi asing terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

ABA juga meminta kepada Disnaker Aceh, untuk segera membentuk Lembaga Kerjasama atau LKS, dan dewan pengupahan ditiap kabupaten dan kota, serta mendorong pemerintah, selaku pengawas ketenagakerjaan, untuk menjalankan peran dan fungsinya.

Selama orasi di DPRA, Aliansi Buruh Aceh turut didampingi para Mahasiswa, LBH dan lembaga lainnya yang peduli dengan kesejahteraan Pekerja Buruh.

Menyahuti asa dari seluruh peserta aksi, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman AlFarlaky, menyatakan kesediaannya mempersiapkan rekomendasi dari DPRA untuk mendukung Aspirasi Aliansi Buruh Aceh.

“sebenarnya DPRA sangat mengharapkan seluruh Masyarakat Aceh bisa hidup sejahtera, tak luput pula kami pikirkan kesejahteraan para pekerja buruh yang berdomisili di Aceh,” katanya.

Ia juga menegaskan, dengan mengesahkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014, dalam Qanun tersebut, kata politisi PA ini, sebenarnya, telah mengatur perihal perencanaaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Kemudian, pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan jaminan sosial, tuturnya.

Ia menambahkan, Qanun ini tidak hanya sebagai konsep perencaaan dan perlindungan tenaga kerja tapi juga mencakup usaha pengembangan tenaga kerja melalui pelatihan dan peningkatan produktivitas.

Menurutnya, tentang sejauh mana Qanun ini sudah dilaksanakan itu menjadi tugas pihak Pemerintah Aceh, namun jika ada Masyarakat yang mengeluh dengan dilaksanakannya Qanun ini ataupun dari Undang-Undang ataupun juga dari Perpres seperti yang teman-teman keluhkan saat ini, kami dari DPRA siap menampung aspirasi Masyarakat dan memberikan surat Rekomendasi kepada para pihak yang terkait, ujarnya. (**)

Shares: