Home News Myanmar Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Muslim Rohingya
News

Myanmar Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Muslim Rohingya

Share
Wanita Rohingya mendarat di pesisir perbatasan Bangladesh-Myanmar melalui Teluk Bengal, di Shah Porir Dwip, Bangladesh. | Foto: Danish Siddiqui/ Reuters/ Republika
Share

NAYPYITAW (popularitas.com) – Pemerintah Myanmar membentuk unit khusus di Mahkamah Internasional. Unit itu akan membantu pemerintah Myanmar menghadapi sejumlah tuntutan hukum atas brutalitas militer terhadap Muslim rohingya pada 2017.

Dalam pernyataannya, Kamis (28/11), kantor Penasihat Negara Aung San Suu Kyi mengatakan unit itu dirancang untuk memperkuat keahlian hukum dan memberikan saran kepada pemerintah dalam hal yang berhubungan dengan hukum pidana internasional. Unit khusus ini dipimpin oleh Kantor Kejaksaan Agung.

Mereka akan didukung oleh pakar hukum dari Kementerian Luar Negeri Myanmar dan Judge Advocate General (oditur), badan yang bertanggung jawab atas peradilan militer. Saat ini pemimpin de facto dan pemenang hadiah Nobel, Suu Kyi sedang memimpin delegasi Myanmar di pengadilan tinggi PBB.

Myanmar menghadapi tuduhan melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Sidang akan dimulai pada 10 Desember mendatang.

Operasi yang digelar militer Myanmar di Negara Bagian Rakhine pada 2017 lalu membuat lebih dari 730 ribu orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Penyelidik PBB menilai operasi dilakukan dengan niatan genosida.

Myanmar berulang kali membenarkan tindakan keras kepada Rohingya. Mereka mengatakan operasi militer itu dibutuhkan untuk membasmi terorisme. Mereka juga bersikeras memiliki badan sendiri yang mampu melakukan penyelidikan atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.

Pada 12 November lalu, Gambia mengadukan Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida terhadap warga Rohingya. Pengaduan Gambia dilakukan atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pengaduan mereka, Gambia menuntut Mahkamah Internasional memerintahkan sejumlah langkah yang dapat menghentikan Myanmar melakukan genosida. Ini kasus pertama yang membawa Myanmar ke pengadilan atas krisis Rohingya.

Myanmar juga menghadapi dua tuntutan lainnya. ICJ menggelar penyelidikan terpisah dan Argentina juga mengajukan gugatan dengan mengatakan Aung San Suu Kyi melakukan kejahatan terhadap warga Rohingya.*

Sumber: Republika.co.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...