Home News ISSI Aceh: Semua Pihak Hormati Syariat Islam Ketika Bersepeda
News

ISSI Aceh: Semua Pihak Hormati Syariat Islam Ketika Bersepeda

Share
(Foto: Instagram @Darwati_agani)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sekelompok pesepeda yang tidak memakai jilbab serta memakai pakaian menampakkan bentuk tubuh viral di media sosial, di mana foto-foto dan video para perempuan yang berbaju ketat itu bergowes ria dengan berkeliling Kota Banda Aceh.

Dalam foto-foto dan video yang beredar itu, para perempuan tampak menggunakan baju seksi senada berwarna pink. Para netizen yang melihat keberadaan foto dan video para perempuan itu berang. Termasuk Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISS) Aceh.

Ketua ISSI Aceh, Darwati A Gani mengaku kecewa dan menyesalkan dengan penampilan para perempuan-perempuan itu saat berolahraga sepeda. Pasalnya mereka tidak menghargai pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

“Semua pihak harus menghargai pemberlakuan Syariat Islam di Aceh,” ujar Darwati dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 6 Juli 2020.

ISSI Aceh, kata Darwati, tidak melarang masyarakat untuk bersepeda, apalagi olahraga sepeda sedang sangat diminati oleh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh. Namun ia meminta semua pihak harus tetap menghargai aturan yang berlaku di setiap daerah.

“Silakan berolahraga, tapi tetap hargai aturan yang berlaku, setidaknya kalau berolahraga di Aceh tetap menggunakan pakaian sesuai dengan Syariat Islam,” tutur Darwati.

Karena itu, ia meminta kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk mengingatkan mereka yang sudah mempermalukan Aceh dengan bersepeda tidak menghargai Syariat Islam.

“Saya setuju dan mendukung dengan sikap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang akan membina mereka. Olahraga memang baik untuk dilakukan, namun kearifan lokal dan aturan yang berlaku tidak boleh dilanggar,” katanya.

Selain itu, Darwati juga mengimbau kepada seluruh penggemar olahraga sepeda untuk tetap menjaga keselamatan dengan mengikuti aturan lalulintas.

“Pakaian, keamanan dan tata krama yang berlaku di Aceh harus tetap dijaga, karena setiap daerah ada aturan yang berlaku dan harus dihargai,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...