HukumNews

Remaja asal Abdya curi iPhone 13 Pro Max milik keluarga pasien di RSCND Langsa

Tersangka pencurian IPhone 13 Pro Max saat diamankan personel Polsek Stabat. Foto: dok. Polsek Langsa Barat

POPULARITAS.COM – Seorang remaja putri asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berusia 16 tahun ditangkap polisi gegera mencuri smartphone milik keluarga pasien di RS Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa.

Ponsel yang dicuri itu masing-masing 1 iPhone 13 Pro Max dan 1 unit Redmi Note 12 Pro. Tersangka akhirya ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut).

“Dua handphone tersebut ditaksir memiliki harga sebesar Rp 18.000.000, milik Syahrul Ramadhan selaku pelapor,” kata Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Kamis (12/10/2023).

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa handphone milik keluarga pasien dicuri oleh pelaku pada Sabtu (7//10/2023) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Merasa handphonenya sudah hilang, Syahrul kemudian membuat laporan ke polisi.

Dari laporan ini, kata Hufiza, anggota Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan pulbaket awal perihal tindak pidana itu ke RSU Cut Nyak Dhien.

Dengan gerak cepat, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah seorang wanita.

“Waktu itu didapatkan informasi terduga pelaku sedang melarikan diri ke Sumut dan baru memasuki wilayah Stabat,” jelasnya.

Guna mengantisipasi buruannya akan kabur jauh, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza segera melakukan koordinasi dengan Polsek Stabat.

“Pelaku pun berhasil diamankan pada hari Sabtu itu sekira pukul 23.30 WIB, saat melintas di depan Polsek Stabat,” sebutnya.

Shares: