Home Hukum Kakek perkosa cucu di Banda Aceh dihukum 180 bulan penjara
HukumNews

Kakek perkosa cucu di Banda Aceh dihukum 180 bulan penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 180 bulan atau 15 tahun untuk terdakwa SA, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (12/10/2023). Sidang ini dipimpin Hakim Zukri yang didampingi dua anggotanya, Bukhari dan Saifullah Abbas.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata hakim.

Untuk diketahui, aksi tak terpuji itu terjadi sejak 2021 hingga 2023. Kedua korban masing-masing berusia 4 tahun dan 11 tahun. Perkara ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Mapolresta Banda Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5/2023).

Kemudian, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum terdiri Devi Safliana dan Sri Wahyuni menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan atau setara 16 tahun 8 bulan penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...