HukumNews

Kakek perkosa cucu di Banda Aceh dihukum 180 bulan penjara

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 180 bulan atau 15 tahun untuk terdakwa SA, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (12/10/2023). Sidang ini dipimpin Hakim Zukri yang didampingi dua anggotanya, Bukhari dan Saifullah Abbas.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata hakim.

Untuk diketahui, aksi tak terpuji itu terjadi sejak 2021 hingga 2023. Kedua korban masing-masing berusia 4 tahun dan 11 tahun. Perkara ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Mapolresta Banda Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5/2023).

Kemudian, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum terdiri Devi Safliana dan Sri Wahyuni menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan atau setara 16 tahun 8 bulan penjara.

Shares: