Home News Izin 28 Perusahaan Dicabut, Pemegang Konsensi Harus Ditertibkan
News

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Pemegang Konsensi Harus Ditertibkan

Share
Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan kayu di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (24/1/26).. Poto : Pendam IM.
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pelestarian lingkungan di wilayah Sumatera. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Puluhan perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari beroperasi di luar wilayah izin resmi hingga tidak memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak. Aktivitas ilegal itu dinilai turut mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko banjir, erosi, dan tanah longsor.

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati sumber daya hutan, Dr Hatma Suryatmojo, menilai pencabutan izin tersebut telah didasarkan pada data dan bukti pelanggaran yang kuat. Ia menegaskan, operasional perusahaan yang tidak patuh aturan berpotensi mengurangi tutupan hutan dan merusak keseimbangan ekosistem.

“Bencana alam, seperti banjir, erosi, dan tanah longsor sangat mungkin terjadi apabila perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tetap dibiarkan beroperasi,” ujar Hatma, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pencabutan izin merupakan langkah tepat apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada negara, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), atau gagal mengendalikan dampak kerusakan lingkungan. Risiko pencabutan izin juga mengancam perusahaan yang beroperasi di luar kawasan konsesi yang ditetapkan.

“Selama ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini penting untuk menjaga kawasan hutan agar tidak terganggu dan memastikan keanekaragaman hayati tetap terpelihara,” imbuhnya.

Hatma menambahkan, kebijakan tersebut menjadi pengingat pemberian izin konsesi harus diiringi kepatuhan penuh terhadap prinsip kelestarian lingkungan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya konservasi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...