HukumNews

Jadi kurir 133 kilogram ganja, dua warga Aceh dituntut mati di PN Medan

Jadi kurir 133 kilogram ganja, dua warga Aceh dituntut mati di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Novalita Endang Suryani Siahaan (kiri) membacakan nota tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/12/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

POPULARITAS.COM -Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah dan Juanda, dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus kurir 133 kilogram ganja. Persidangan keduanya dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani, menuntut keduanya divonis hukuman mati. Pihaknya meyakini Agus dan Juanda, memenuhi unsur pelanggaran pasa 114 ayat 2 UU RI tentang Narkotika.

“Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan atas kurir 133 kilogram ganja. Karna itu, kami meminta majelis untuk memberikan vonis mati,” kata JPU.

JPU menyatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.

“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba,” ucap Novalita.

Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim diketuai oleh Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya di Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: