Home Hukum Abang Samalanga : Sekda Aceh jaga Mualem
Hukum

Abang Samalanga : Sekda Aceh jaga Mualem

Share
DPR Aceh Tolak Pergub JKA: Zulfadhli Selamatkan Citra Partai Aceh dari Kebijakan Kontroversial
Ketua DPR Aceh Zulfadhli. FOTO : popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli merilis video pernyataannya ke publik usai lembaga yang ia pimpin, pada Selasa 28 April 2026, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), merekomendasikan pencabutan Pergub Nomor 2 tahun 2026 tentang JKA.

Lewat rilis video itu, Abang Samalanga, karib Zulfadhli disapa, ingatkan Sekda Aceh M Nasir, untuk menjaga Mualem. Politisi Partai Aceh (PA) itu juga minta agar tata kelola kekuangan bisa berjalan sesuai regulasi guna hindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Pesan kepada Pak Sekda supaya menjaga Mualem, menjaga Pemerintah Aceh, dan menjaga Partai Aceh. Saya kader Partai Aceh, dan sebagai Ketua DPRA saya juga punya tanggung jawab menjaga gubernur,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan penguatan pengawasan terhadap jalannya program Pemerintah Aceh diharap tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang benar.

Menurutnya sikap kritis yang disampaikannya tersebut bukanlah bentuk serangan atau fitnah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Ini bukan fitnah, ini bicara birokrasi. Dengan cara begini, saya sudah menjaga gubernur dan Pemerintah Aceh, sekaligus menyelamatkan rakyat Aceh agar tidak terseret persoalan akibat kesalahan administrasi,” kata Zulfadhli.

Ketua DPRA juga menyoroti pentingnya peran Sekda sebagai koordinator birokrasi untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, ketelitian dalam administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar pemerintah tidak menghadapi risiko hukum di masa depan.

“Supaya kita semua aman, tidak ada persoalan hukum ke depan, administrasi harus dijaga betul sesuai regulasi oleh Sekda Aceh,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan serta keterbukaan untuk belajar dalam meningkatkan kualitas tata kelola. “Coba berkomunikasi dengan baik dan belajarlah kepada yang lebih pintar dari kita, supaya kita juga menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut,...

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem POPULARITAS.COM - Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural. Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang. Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026. Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.
Hukum

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem....

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...