HukumNews

Jadi kurir sabu, jaksa tuntut mati mertua dan menantu asal Aceh

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (9/10/2023).

Kedua terdakwa asal Aceh itu masing-masing Riskamin Ginting dan Zainuddin. Keduanya memiliki hubungan saudara yakni mertua dan menantu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat total 2,5 kilogram.

Dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com, JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ilsye Hariyanti mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati,” kata jaksa Ilsye saat membacakan tuntutan di ruang persidangan PN Tanjung Karang.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa Riskamin Ginting dan Zainuddin yakni tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.

JPU menjelaskan, kasus tersebut berawal saat terdakwa lain bernama Anggi Pratama diminta oleh Fahroni yang hingga kini masih buron untuk mencari orang untuk mengantarkan paket sabu-sabu dan ekstasi dari Medan, Sumatera Utara menuju Tangerang, Banten.

Selanjutnya, terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar narkotika dengan upah Rp 30 juta per bungkus.

“Diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi,” ujar JPU Ilsye Hariyanti.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu-sabu dan pil ekstasi, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin Ginting yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan narkoba tersebut ke Tangerang.

“Di perjalanan melewati Sea Port Introduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu, kedua terdakwa diberhentikan oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Lampung, karena polisi merasa curiga,” ungkap JPU.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian keduanya langsung diamankan ke Mapolda Lampung.

Atas tuntutan hukuman mati tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Shares: