Home Hukum Jadi kurir sabu, warga Aceh Utara dituntut 18 tahun oleh jaksa 
HukumNews

Jadi kurir sabu, warga Aceh Utara dituntut 18 tahun oleh jaksa 

Share
Jadi kurir sabu, warga Aceh Utara dituntut 18 tahun oleh jaksa 
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H Tambunan (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Share

POPULARITAS.COM – Zulfikar (23), warga Aceh Utara dituntut hukuman penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di PN Medan, Kamis (21/12/2023).

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Randi Tambunan, dalam dakwaannya, menuntut Zulfikar 18 tahun kurungan atas perannya sebagai kurir sabu. Selain itu juga, lelaki itu dikenakan denda Rp2 miliar subsidari 1,5 tahun penjara.

“Dengan ini kami meminta kepada majelis hakim, untuk memberikan vonis 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 1,5 tahun penjara,” kata Randi dalam persidangan tersebut, dikutip dari laman Antara, Kamis (21/12/2023).

Ia mengatakan terdakwa terbukti dan bersalah tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Randi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak satu tas dengan berat 2.000 gram.

“Hal yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat,” ucap Randi.

Sementara, menurut Randi hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.

Dalam dakwaan terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian (DPO). Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil travel ke Medan.

Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumut ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti.

Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. Dia beralasan karena tidak memiliki pekerjaan.

Editor : Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...