POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, menerbitkan surat keputusan bernomor 352 tahun 2025, tanggal 4 Juli 2025, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan jabatan ASN di lingkup insitusi penegak hukum tersebut.
Lewat putusan tersebut, sejumlah jabatan dari level di kejaksaan Agung, Asisten, dan Kajari dimutasi. Salah satu yang dimutasi adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin.
Pria tersebut, mendapatkan promosi sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain mengganti Wakajati Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto. Ia dimutasi sebagai Kajari Pelalawan.
Sebagai gantinya, Jaksa Agung menunjuk Syahrir Jasma sebagai Kajari Aceh Barat. Selain itu juga, Kordinator pada Kejati Aceh, Ibnu Firman, di promosikan sebagai Kajari Toli-Toli, Sulteng.
Sementara Efan Apturedi, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi II Intelijen Kejati Sumatera Utara di Medan, kini dipercaya sebagai Koordinator pada Kejati Aceh.
Sedangkan Kardono, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi III Intelijen Kejati Aceh, dipromosikan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Aceh.
Leave a comment