HukumNews

Jaksa ajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang membebaskan dua terdakwa pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kabupaten Aceh Besar, dengan anggaran Rp13,3 miliar.
Usai M Zuardi vonis bebas, beranikah Kejati Aceh periksa Kadis Pengairan Aceh
Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi (kedua kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat (kiri) pada Dinas Pengairan Aceh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang membebaskan dua terdakwa pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kabupaten Aceh Besar, dengan anggaran Rp13,3 miliar.

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com, Sabtu (11/6/2022).

Dua terdakwa yang divonis bebas itu adalah M Zuardi dan Taufik Hidayat. M Zuardi sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/6/2022). Kedua terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya.

Ali Rasab menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti terlebih dulu jika salinan putusan tersebut nantinya diterima secara resmi.

Setelah itu, terang Ali Rasab, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat banyak fakta persidangan dan bukti-bukti dikesampingkan serta tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara.

“Nanti secara resmi kita akan ajukan kasasi, sebab banyak fakta persidangan dan bukti-bukti dikesampingkan dan tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” jelas Ali Rasab.

Shares: