Hukum

Jaksa di Biruen tuntut mati dua terdakwa kasus 34 kilogram sabu

Jaksa di Biruen tuntut mati dua terdakwa kasus 34 kilogram sabu

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut mati terdakwa M dan A dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6/2024).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengedarkan sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu, jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menuntut terdakwa M dan A dengan pidana hukuman mati,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com, Rabu (5/6/2024)

Dalam perkara ini, kata dia, barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa yakni berupa 34 kilogram sabu.

Setelah tuntutan dibacakan oleh penuntut umum, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Samsul Bahri menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa,” pungkasnya.

Shares: