News

Jaksa Sita Uang Rp 158 Juta dari Kasus Korupsi BBM di Dishub Sabang

Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 158 juta dari  kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan pelumas, pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

“Dari sejumlah total kerugian negara sebesar Rp 577 juta sebagaimana LHP ahli PKN nomor:700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Sejumlah uang tersebut disita selama proses penyidikan berlangsung, kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, untuk nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk segera perampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin,” katanya.

Bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian/pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca: Kejari Sabang Geledah Dishub Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM

Sebelumnya, Jaksa sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sabang berinisial Is sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM atau gas, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019 di dinas setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja BBM tersebut. Proses ini berlangsung sejak 9 Oktober 2020, hingga menetapkan mantan Kadis Perhubungan berinisial IS sebagai tersangka.

“Dan sampai dengan sekarang tim penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut,” ujar Choirun dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Shares: