HukumNews

Jaksa tahan Kabid Perdagangan Diskopukmdag Aceh Besar

Jaksa tahan Kabid Perdagangan Diskopukmdag Aceh Besar. Foto: Kejari Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan pria berinisial M (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.

M saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar.

“Tersangka juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Basril menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menyalahgunakan kewenangan bersama dengan saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN yakni tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sekira bulan Juli 2020-Desember 2021.

“Tindakan tersangka berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 381.460.000,” sebut Basril.

Basril menyebutkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Basril juga menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan saat ini sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata dia, untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

“Bahwa penahanan terhadap M dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” katanya.

Shares: