HukumNews

Jaksa tunggu hasil audit kerugian proyek rumah duafa di Aceh Utara

Jaksa tunggu hasil audit kerugian proyek rumah duafa di Aceh Utara
Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa di daerah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (2/11/2022), mengatakan hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Aceh Utara masih menghitung potensi kerugian negaranya.

“Kami belum ada gambaran kapan perhitungan kerugian negara tersebut selesai diaudit, mengingat banyaknya pembangunan rumah yang harus diperiksa dan tersebar pada 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara,” kata Arif.

Menurut Arif, tim audit tidak mau memeriksa dengan sampel saja, tetapi meminta untuk dicek keseluruhan rumah duafa yang dibangun dan terindikasi ada korupsi.

“Kami belum dapat memastikan kapan hasil auditnya rampung. Namun, diupayakan secepatnya agar kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin di daerah itu tahun anggaran 2021.

Adapun kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana dan ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Mengenai tidak ditahannya kelima tersangka kasus dugaan korupsi rumah duafa tersebut, Arif Kadarman menyebutkan kelima tersangka sejauh ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus tersebut. Hasil investigasi ke lapangan, penyidik mendapatkan hanya 20 rumah yang benar-benar selesai dibangun dari total 251 rumah,” kata Arif.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat. (ant)

Shares: