Home Hukum Jaksa tuntut hukuman mati, PN Lhokseumawe vonis 20 tahun pemilik sabu 44 kilogram 
HukumNews

Jaksa tuntut hukuman mati, PN Lhokseumawe vonis 20 tahun pemilik sabu 44 kilogram 

Share
Jaksa tuntut hukuman mati, PN Lhokseumawe vonis 20 tahun pemilik sabu 44 kilogram 
Sidang perkara penyelundupan sabu 44 kilogram dengan agenda putusan vonis yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)
Share

POPULARITAS.COM – MN (25) dapat bernafas lega. Hal itu karna Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe hanya jatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara atas kasus kepemilikan 44 kilogram sabu. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Persidangan MN dilangsungkan secara virtual di Lapas Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). Majelis hakim yang mengadili perkara itu, diketuai Budi Sunanda, dengan hakim anggota masing-masing Khalid dan Fitriani.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Therry.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Apakah Ada Risiko Makan Pepaya di Malam Hari ?

POPULARITAS.COM – Pepaya adalah buah tropis yang kaya akan vitamin C, serat,...

News

Dua Atlet Menembak Aceh Berlaga di Asian Games 2026

POPULARITAS.COM— Dua atlet olahraga menembak Aceh akan berlaga di ajang internasional. Dua...

Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut,...

News

Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan

POPULARITAS.COM – Jajaran Direksi PT Bank Aceh Syariah, kunjungan silaturahmi ke Polda...

Exit mobile version