HukumNews

Jaksa tuntut mati 43 terdakwa kasus narkoba sepanjang 2023 di Aceh

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut pidana mati terhadap 43 terdakwa kasus narkotika sepanjang 2023. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022, yang menuntut mati sebanyak 40 terdakwa perkara barang haram itu.

“Sepanjang 2023, Kejati Aceh menuntut pidana mati terhadap 43 terdakwa perkara tindak pidana narkotika,” kata Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto, Selasa (2/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Joko menyebutkan bahwa Kejati Aceh pada tahun ini juga menuntut 2 terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan itu, Joko menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi penggunaan narkotika dan memberikan edukasi kepada keluarga dan teman-teman tentang bahaya narkotika.

Pada tahun ini, Joko menyampaikan bahwa Kejati Aceh telah menempuh jalur restoratif justice (RJ) terhadap 17 perkara narkotika dengan 18 orang tersangka.

Kebijakan itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Mereka yang dilakukan RJ ini adalah korban atau pengguna,” pungkasnya.

Shares: