HukumNews

Oknum TNI pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali ditetapkan tersangka

Oknum TNI pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali ditetapkan tersangka
Ilustrasi penganiayaan.

POPULARITAS.COM – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kol Richard Harison, Selasa (2/1/2024) mengatakan, berdasarkan alat bukti, saksi dan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Denpom IV/4 Surakarta, maka enam oknum TNI yang melakukan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapendam Richard Harison, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, di Semarang.

Dia menerangkan, penetapan keenam pelaku sebagai tersangka penganiyaan, didasarkan pada bukti dan keterangan saksi-saksi. Keenamnya, yakni, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Shares: