POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Aceh.
Usulan ini ia sampaikan ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, dana Otsus sangat penting bagi Aceh, karena menyangkut keadilan ekonomi dan percepatan pembangunan guna mengejar ketertinggalan dengan provinsi lain di Indonesia.
Sejak awal, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah menginisiasi revisi UUPA. Dorongan ini muncul lantaran masa berlaku dana Otsus akan berakhir pada 2027 mendatang.
Salah satu poin penting dari draf revisi yang diajukan Pemerintah Aceh adalah penambahan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berlaku permanen.
Namun, pembahasan di Baleg DPR RI tak hanya menyentuh isu dana Otsus. Sejumlah isu strategis terkait kewenangan Aceh juga ikut diangkat, seperti pengelolaan migas serta keberadaan partai politik lokal.
Hal ini patut diwaspadai. Revisi UUPA yang semula diharapkan memperkuat ruang fiskal Aceh, justru berpotensi membuka celah pengurangan kewenangan yang selama ini telah diberikan.
Melalui UUPA, Aceh memperoleh kewenangan luas, kecuali pada lima bidang: pertahanan dan keamanan, peradilan, hubungan luar negeri, serta moneter dan fiskal.
Kekhawatiran yang muncul adalah, meskipun dana Otsus berpeluang diperpanjang, kewenangan Aceh bisa saja dikurangi, dipreteli, atau bahkan dilemahkan secara perlahan.
Seperti diingatkan Jusuf Kalla, perjuangan untuk mendapatkan kewenangan tersebut bukanlah hal mudah — ia lahir dari proses panjang yang penuh pengorbanan.
Karena itu, revisi UUPA bukan sekadar persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut hak-hak politik dan kewenangan khusus yang menjadi hasil perjuangan rakyat Aceh.
Inilah catatan penting bagi semua elemen bangsa, khususnya masyarakat Aceh: mengawal proses revisi UUPA agar tidak ada satu pun kewenangan Aceh yang dicabut atau dikurangi. Kita memerlukan perpanjangan dana Otsus, tanpa mengorbankan hak-hak yang telah melekat dan sah secara hukum selama ini. (EDITORIAL)












Leave a comment