POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan dirinya tidak berharap pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Presiden Prabowi memberikan rehabilitasi pada kasus Ira Puspadewi, amnesti pada kasus Hasto Kristiyanto atau abolisi untuk Tom Lembong.
Noel mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum hingga tuntas dan berharap bebas dari segala tuntutan atau dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Noel saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1/2026). Noel disidang bersama bersama 10 terdakwa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Enggak lah, enggak usah, kita ikut prosesnya dahulu. Harapannya sih pengin bebas tetapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” ujar Noel.
Noel juga menegaskan kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. “Yang pasti tidak ada kerugian negara, yang pasti itu. Thank you ya, thank you banget dukungannya,” tandas Noel.
Lebih lanjut, Noel juga menyinggung ada satu partai dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan K3. Hanya saja dirinya enggan menyebut detail partai dan ormas yang dimaksud.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tegasnya.
Noel mengaku akan mengungkap siapa partai politik dan ormas yang diduga terlibat dalam kasus yang melilitnya tersebut pada pekan depan.
“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” pungkas Noel.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun 10 terdakwa lain yang akan disidangkan bersama dalam satu dakwaan dengan Noel adalah Irvian Bobby Mahendra selaku koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku sub koordinator keselamatan kerja direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja periode 2020 hingga sekarang, Fahrurozi selaku direktur jenderal binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto selaku direktur bina kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.









Leave a comment