NewsSyariat Islam

Jamaah haji Aceh terima Rp5,9 dari dana wakaf Baitul Asyi

Jamaah haji Aceh terima Rp5,9 dari dana wakaf Baitul Asyi
Tangkapan layar video Proses pembagian dana wakaf dari Baitul Asyi oleh Nazir Wakaf Syekh Abullatif Baltou. FOTO : popularitas.com

POPULARITAS.COM – Sebanyak 393 jamaah haji asal Aceh tahun 2023, peroleh dana wakaf dari Baitul Asyi senilai 1.500 riyal atau setara Rp5,9 juta. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi pengelolaan wakaf dan diserahkan secara langsung oleh Syekh Abullaatif Baltou selaku nazir wakaf.

Informasi itu disampaikan oleh Ketua PPIH Embarkasi Aceh, Azhari dalam keterangannya dikutip laman Antara, Selasa (6/6/2023) di Banda Aceh.

Dia mengatakan, pembagian dana wakaf itu diawali dari kloter 1 dan informasi itu secara langsung disampaikan oleh petugas haji daerah kloter 1 Umar Rafsanjani.

Calon haji Kloter 1 sebanyak 393 orang sudah menerima dana wakaf Baitul Asyi pada Senin (5/6) sore Waktu Arab Saudi, di Kantor Wakaf Baitul Asyi, Aziziyah, Mekkah.

Uang kompensasi wakaf Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun 2023 itu diserahkan oleh Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

“Hari ini dibagikan untuk Kloter 2, sekitar jam 2 Waktu Arab Saudi,” kata Azhari.

Menurut Azhari, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jamaah haji yang berangkat dari Embarkasi Aceh.

Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jamaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Azhari juga mengatakan, jumlah dana Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun ini sama dengan musim haji sebelumnya yakni 1.500 riyal.

“Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu 1.500 riyal per jamaah. Sementara tahun 2019 lalu masing-masing jamaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” ujarnya.

Pemberian dana wakaf bagi jamaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu. Ia berharap, dana ini dapat dimanfaatkan para jamaah dengan sebaik-baiknya.

Editor : Hendro Saky

Shares: