HukumNews

Jawa Tengah rekrut 117.299 pengawas TPS

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin. (ANTARA/Wisnu Adhi)

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Jawa Tengah membuka perekrutan sebanyak 117.299 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

“Petugas pengawas TPS yang kami rekrut dan dinyatakan lolos seleksi akan mengawasi tahapan pemungutan suara di TPS-TPS,” kata anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin, dikutip dari laman Antara, Senin (4/12/2023).

Ia menjelaskan para petugas pengawas TPS yang akan direkrut itu sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 di Provinsi Jateng.

“Nantinya satu TPS akan diawasi oleh seorang petugas pengawas,” ujarnya.

Rofiuddin menambahkan pengawas TPS direkrut paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan pengawas TPS adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan pengawas TPS dengan proses seleksi bersifat terbuka.

“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri,” katanya.

Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, beberapa syarat pengawas TPS, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Syarat lainnya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain.

“Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar,” ujar Rofiuddin seraya menambahkan ketentuan pendaftaran akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota.

Shares: