Home Hukum Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

Share
Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, terhadap Zikrillah, masih terus bergulir di Polda Aceh. Masalah itu sendiri, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2026 silam.

Polda Aceh sendiri, telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Pidie. Penanganan perkara itu, kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh.

Kasus dugaan penganiayaan itu awalnya dilaporkan oleh Zikrillah selaku korban ke Polres Pidie Jaya pada 2 April 2026.

Dihimpun media ini dari berbagai sumber, Wakil Bupati Hasan Basri bahkan sudah sempat diperiksa sebagai saksi oleh polisi atas perkara yang menjeratnya itu.

Informasi diperoleh media ini, disebabkan status perkara tersebut sudah ke penyidikan atau tahap penetapan tersangka, maka dibutuhkan izin pemeriksaan dari Mendagri.

Bahkan Polda Aceh dilaporkan telah menyurati Mendagri ihwal permohonan izin pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kini, beredar informasi, Mendagri sudah menerbitkan surat persetujuan pemeriksaan terhadap Hasan Basri.

Zikrillah, korban penganiayaan Wabup Pidie Jaya, mengaku belum mendapat informasi apa-apa dari pihak Polda Aceh terkait perkembangan kasus yang ia alami itu.

“Saat ini saya belum menerima info perkembangan dari Polda,” kata Zikrillah dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (29/7/2026).

Kendati demikian, dalam beberapa waktu terakhir, ia mendapat kabar bahwa Mendagri sudah menerbitkan izin pemeriksaan terhadap bekas Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya itu.

“Saya dengar pak Hasan sepertinya sudah pernah dipanggil. Surat Mendagri (izin pemeriksaa) sudah turun. Tapi pemberitahuan ke saya korban belum ada kulihat,” jelas Zikri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Kristianto saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait terbitnya surat persetujuan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya atas kasus tersebut.

“Hingga saat ini belum belum ada informasi lanjut dari Dirreskrimum, saya cek dulu ya perkembangan kasusnya, nantinya dikabari kembali,” kata Joko Kristianto via seluler kepada popularitas.com, Rabu (29/7/2026).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

HukumNews

Nadiem Makarim Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...

HukumNews

Lagi, Kepala Daerah Kena OTT, Kali Ini KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...