News

Jelang Nataru, BPOM sidak pusat perbelanjaan di Banda Aceh

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Banda Aceh Sidak MPP Pasar Aceh
Jelang Nataru, BPOM sidak pusat perbelanjaan di Banda Aceh
BPOM Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan pangan yang dijual di Pusat Perbelanjaan Suzuya Mall dalam kawasan MPP Pasar Aceh, Selasa (13/12/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk makanan dan pangan yang dijual di Pusat Perbelanjaan Suzuya Mall di kawasan Pasar Aceh, Selasa (13/12/2022).

Sidak tersebut bertujuan untuk mengawasi produk makanan yang dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan pihaknya memastikan makanan dan pangan yang dijual masih aman dikonsumsi dan masih jauh dari expired atau kadaluarsa.

“Kita tak menemukan makanan yang sudah masa expired. Hanya saja ada beberapa produk yang kita temukan kalengnya penyok dan kemasan yang berdebu,” ujarnya.

Meski demikian, tambah Yudi, beberapa produk yang ditemukan dengan kondisi kemasan penyok tersebut, agar tidak dijual lagi, karena dapat berisiko mencemari.

Dikatakannya, untuk produk makanan jika dilihat ketentuan masa pakai selama belum mencapai masa expired maka dapat dikonsumsi.

“Namun biasanya ritel itu tiga bulan menjelang masa expired sudah menarik produk-produknya. Tapi prinsipnya kalau belum mencapai masa expired itu masih aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan,” katanya.

Untuk pengawasan makanan jelang Nataru 2023, kata Yudi, dilakukan hingga awal tahun 2023 nanti.

“Pengawasan ini dilakukan selama lima minggu, mulai awal Desember kemarin hingga minggu awal tahun 2023 ke depan,” sebutnya.

Apabila ada distributor yang melanggar, tambah Yudi, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 tahun 2012.

“Apabila ada indikasi kesengajaan maka akan dikenakan sanksi pidana. Namun terlebih dahulu kita adakan pembinaan kepada masyarakat,” tutur Yudi kemudian.

Oleh karena itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat jika menemukan makanan yang expired di pusat pemberlanjaan agar memberitahu penjual maupun pihaknya supaya ditangani lebih lanjut.

“Bisa dilaporkan kepada BPOM Aceh maupun di media sosial BPOM atau pun bisa juga menghubungi nomor WhatsApp 081262633339. Setiap laporan nanti akan diproses dalam waktu 24 jam,” imbuhnya.

Shares: