News

Jelang penutupan, 9.154 peserta daftar PPPK di Kemenag Aceh

Ilustrasi, peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023). ANTARA/IRWANSYAH PUTRA

POPULARITAS.COM – Hingga Selasa (10/10/2023), sebanyak 9.154 pelamar telah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023 formasi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani mengatakan, tahun ini pihaknya membuka penerimaan 137 formasi khusus CPPPK. Masa pendaftaran akan ditutup pada Rabu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada pelamar CPPPK untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya, baik dalam memilih formasi atau pun persiapan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar bila nantinya lulus administrasi.

“Gunakan kesempatan ini dengan baik, ini merupakan kesempatan bagi yang memiliki kompetensi di bidang-bidang yang tersedia pada formasi CPPPK tahun ini,” kata Yani dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Menurut ketentuan, pendaftaran seleksi CPPPK pada Kementerian Agama dibuka mulai tanggal 20 September-11 Oktober 2023.

Para pelamar nantinya akan terlebih dahulu mengikuti seleksi administrasi. Para peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 10 November hingga 4 Desember mendatang.

“Bagi yang belum mendaftar silahkan cek informasinya melalui media sosial casnkemenag untuk melihat formasi yang tersedia dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar CPPPK di Kementerian Agama,” ujarnya lagi.

Ahmad Yani mengatakan, seleksi kompetensi CPPPK dilakukan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT). Ia menegaskan, perekrutan dilakukan secara terbuka dan bebas dari calo.

“Ingat, perekrutan CPPPK tidak dipungut biaya apa pun. Jika peserta menemukan ada orang yang mengaku bisa meloloskan maka segera laporkan kepada panitia atau penegak hukum agar ditindak lanjuti,” katanya.

Shares: