Home News Jika Covid-19 Tak Terkendali, MUI Sebut Salat Idul Fitri Ditiadakan
News

Jika Covid-19 Tak Terkendali, MUI Sebut Salat Idul Fitri Ditiadakan

Share
Jika Covid-19 Tak Terkendali, MUI Sebut Salat Idul Fitri Ditiadakan
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. (FOTO ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengemukakan bahwa shalat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi COVID-19 tetap dalam keadaan tidak terkendali.

“Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka shalat id ditiadakan,” kata Buya Anwar, panggilan karib Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

“Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing,” kata dia.

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.

Anwar Abbas yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

“Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,” demikian Anwar Abbas.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...