News

Polda Aceh Tembak Mati 1 Pengedar Narkotika

Kronologi Pengungkapan 101 Kg Narkotika di Aceh
Polda Aceh Tembak Mati 1 Pengedar Narkotika. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menembak mati satu tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu 81 kilogram dan ekstasi 20 kilogram dalam sebuah penyergapan di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, penyergapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2020 lalu. Dalam penyergapan ini, seorang tersangka berinisial JI terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri saat hendak ditangkap.

“JI digerebek di sebuah rumah di Simpang Ulim, Aceh Timur, namun JI berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020).

Jenderal Bintang Dua ini menjelaskan, sebelum meninggal, JI sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, dalam perjalanan JI dinyatakan meninggal dunia.

Selain melumpuhkan JI, polisi juga berhasil menangkap 8 tersangka lainnya. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh.

“JI yang tewas ini berperan sebagai tekong atau pawang, dialah yang berperan menjemput barang di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia,” ungkap Wahyu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 81 kilogram sabu dan 20 kilogram pil ekstasi, polisi juga mengamankan 5 unit mobil, masing-masing 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Suzuki Ertiga, 2 unit Honda Jazz, dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit Yamaha R15, 1 unit Yamaha N-Max, 2 unit Honda Beat, 13 unit hp berbagai merk, 5 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah tabungan BCA, 1 buah tabungan BRI Syariah, dan 1 buah paspor.

“Semua barang bukti itu kita amankan dari para tersangka, seperti mobil, mereka memainkan perannya masing-masing dalam penyelundupan narkotika ini,” pungkas Wahyu.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: