Home Headline Kamis, Nova Iriansyah Dilantik Jadi Gubernur Aceh Definitif
HeadlineNewsPolitik

Kamis, Nova Iriansyah Dilantik Jadi Gubernur Aceh Definitif

Share
Kamis, Nova Iriansyah Dilantik Jadi Gubernur Aceh Defenitif
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT didampingi Wakil Ketua TP PKK Aceh, Dr.Ir.Dyah Erti Idawati, MT membuka webminar nasional tentang peran orangtua dalam pembelajaran daring masa pandemi covid-19 di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Banda Aceh, Rabu (2/9/2020). (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 pada Kamis, 5 November 2020.

“Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu, Pak Menteri melantik Nova,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (3/11/2020) dilansir Antara.

Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu.

Mendagri Tito Karnavian sudah menemui Presiden Jokowi guna meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang.

“Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif,” ujar politikus Partai Gerindra itu pula.

Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif.

“Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, Ali Basah dan Samsul Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I,” kata Safaruddin.

DPR Aceh (DPRA) sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.[][

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...