Home Hukum Jimly Asshiddiqie temukan pelanggaran etik hubungan kekerabatan terkait UU Pemilu
HukumNews

Jimly Asshiddiqie temukan pelanggaran etik hubungan kekerabatan terkait UU Pemilu

Share
Jimly Asshiddiqie temukan pelanggaran etik hubungan kekerabatan terkait UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim MK. Dari hasil investigasi yang dilakukan, didapati banyak persoalan terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres yang diputus oleh MK.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, dalam keterangannya dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com, Rabu (1/11/2023) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

“Dari pemeriksaan itu, banyak sekali masalah yang ditemukan,” katanya.

Jimly kemudian membeberkan masalahnya. Pertama, hubungan kekerabatan antara hakim dengan pihak yang diuntungkan dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor, kata Jimly, meminta hakim yang memiliki hubungan kekerabatan wajib mundur dari perkara yang sedang ditangani.

“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara, padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” tutur Jimly.

Ketiga, kata Jimly, hakim MK yang mengumbar kemarahan di depan publik atau putusan yang dibuat MK. Padahal, kata Jimly, menurut pelapor hal tersebut merupakan masalah internal hakim MK.

“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tetapi bukan substansi ide yang dituliskan, melainkan ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” bener dia.

Kelima, lanjut Jimly, prosedur registrasi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang loncat-loncat. Pasalnya, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami perubahan, kemudian ditarik kembali dan akhirnya dimasukkan lagi ke MK. Hal tersebut, kata Jimly, memang teknis, tetapi berkaitan dengan motif, etika, motif kepemimpinan, dan motif good governance. “Ada lagi yang mempersoalkan kok MKMK ini lambat sekali dibentuk,” pungkas Jimly.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...