Home News JMSI resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers
News

JMSI resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers

Share
Rapat pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers di Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi ditetapkan menjadi konstituen Dewan Pers. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Penetapan ini disambut gembira oleh seluruh pengurus JMSI di seluruh Indonesia. Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami menyampaikan bahwa JMSI telah ditetapkan menjadi konstituen Dewan Pers dalam Pleno Dewan Pers yang digelar Kamis, 6 Januari 2022, pukul 17.00 WIB sampai selesai,” katanya.

Teguh Santosa mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan pengorbanan semua pengurus pusat, daerah dan cabang di seluruh Indonesia, sehingga JMSI secara resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.

“Terima kasih atas kesetiaan dan pengorbanan semua pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan seluruh anggota JMSI di seluruh Indonesia,” demikian Teguh Santosa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...