HukumNews

JPU: Biaya hak siar Tsunami Cup mengalir ke rekening adik Irwandi

JPU: Biaya hak siar Tsunami Cup mengalir ke rekening adik Irwandi
Ilustrasi sidang di PN Tipikor Banda Aceh. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Adik Irwandi Yusuf berinisial, MZ pada Kamis (3/11/2022), kembali menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pada turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu turut dihadiri eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama istrinya, Steffy Burase.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Mohammad Sa’dan (ketua panitia Tsunami Cup) dan Simon Batara (konsultan/promotor Tsunami Cup). Keduanya berstatus terpidana dalam perkara yang sama, setelah sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi. Saat persidangan berlangsung, Asmadi juga memaparkan bukti berupa kwitansi yang menunjukkan aliran hak siar Rp2 miliar yang terbukti masuk ke rekening pribadi Sa’dan dan Simon, dan kemudian mentransfer ke beberapa pihak termasuk terdakwa MZ.

“Penunjukan bukti ini merupakan salah satu teknis pembuktian dari kami,” sebutnya.

Setelah para saksi memberi keterangan, sidang ditunda. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agena pemeriksaan saksi ahli keuangan dan ahli BPKP.

Untuk diketahui, turnamen Tsunami Cup 2017 terlaksana atas inisiasi Irwandi Yusuf yang saat itu baru terpilih sebagai Gubernur Aceh pada Pilkada 2017. Turnamen ini diharapkan menjadi pemantik kebangkitan sepak bola Aceh.

Turnamen yang berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, 2-6 Desember 2017 itu mengundang empat negara di Asia, yakni Indonesia, Kirgiztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Turnamen tersebut terlaksana setelah mendapat sokongan APBA, sponsorship dan hak siar televisi swasta nasional. Dalam turnamen itu, Kirgiztan keluar sebagai juara setelah menaklukkan Indonesia dengan skor 1-0 dalam laga terakhir.

Shares: