News

Dipecat, Dua Pejabat Abdya Surati Presiden Jokowi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyurati Presiden Republik Indonesia untuk mencari keadilan karena mereka telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) secara semena-mena, kata praktisi hukum.

Salah seorang konsultan hukum terkemuka di Aceh, Mukhlis Mukhtar dihubungi dari Blangpidie, Rabu, mengatakan, dua mantan pejabat Pemkab Abdya yang telah dipecat dari PNS, tersebut masing-masing Ikhsan A Majid dan Hanafiah.

Hanafiah sebelumnya tercatat sebagai ASN dan menjabat Asisten Pemerintahan Pemkab Abdya, sedangkan Ikhsan A Majid merupakan kepala seksi keluarga berencana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, Abdya.

Mereka berdua lanjutnya, sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS oleh Bupati Abdya dengan alasan pernah divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi tahun 2009 yang kala itu Hanafiah menjabat Kadis Sosial dan Ikhsan sebagai PPTK-nya.

Karena merasa dizalimi, kedua ASN tersebut menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh hingga kemudian mereka mengikuti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara hingga inkrah mendapat kemenagan.

Atas kemenangan tersebut, PTTUN Medan memerintahkan Bupati Abdya sebagai tergugat untuk membatalkan dan mencabut surat keputusan pemberhentian dan mengembalikan lagi kedudukan atau jabatan mereka berdua seperti semula.

“Mereka berdua itu klien kami. Mereka sebelumnya sudah memperoleh keadilan atau kemenangan berdasarkan Putusan Pengadilan TUN, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Mukhlis Mukhtar.

Anehnya, lanjut Mukhlis, Bupati Abdya Akmal Ibrahim tidak mengindahkan keputusan yang telah inkrah tersebut, dan bahkan kepala daerah terkesan kembali menzaliminya dengan cara mengeluarkan keputusan baru.

Yaitu, setelah mencabut surat pemecatan pertama, namun pada hari dan tanggal yang sama Bupati Akmal Ibrahim kembali melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua abdi negara tersebut.

Menurutnya, tindakan kepala daerah itu merupakan tidakan yang semena-mena dan terkesan otoriter selaku pemegang kekuasaan pada tingkat kabupaten karena tidak berdasarkan keputusan pengadilan.

Sehingga tidak mentaati aturan perintah pengadilan, dengan kata lain kepala daerah terkesan mempermainkan atau melecehkan suatu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itulah kedua mantan pejabat Abdya tersebut melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar dan Ruli Riski menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, karena kedua klien mereka terkesan terzalimi oleh pemerintah daerah.

“Seyogianya klien kami sudah merasakan keadilan dari kepastian hukum itu sendiri untuk dilantik kembali sebagai PNS di Pemkab Abdya berdasarkan dengan adanya putusan inkrah dari pengadilan,” demikian Mukhlis Mukhtar.*

Sumber: Antara News

Shares: