News

Terdakwa Calo CPNS Tak Hadir, Sidang Ditunda

MEUREUDU (popularitas.com) – Sidang tuntutan terhadap Maimun Musa terdakwa penipuan bermodus mampu meloloskan korban sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya.

Penundaan tersebut dilakukan majelis, disebabkan Maimum Musa atau biasa disapa Maimun Rajapante itu mangkir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, di PN setempat, Rabu, 31 Juli 2019.

Amatan popularitas.com, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Jamil, Deni Saputra, dan Nurul Hikmah, sejatinya sempat digelar pukul 15.25 WIB. Sidang bahkan berlangsung beberapa menit.

Namun kemudian, majelis hakim menanyakan keberadaan terdakwa yang tidak hadir di bangku pesakitan ke JPU Kejari Pidie Jaya.

“Terdakwa tidak hadir karena halangan yang mulia, karena istrinya operasi. Namun kita sudah siap membacakan tuntutan yang mulia, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, Aulia di muka persidangan.

Sehingga, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut akan kembali digelar pada Selasa, 6 Agustus 2019 pekan depan.

Terpisah, Kepala Kajaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia, selalu JPU dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, walau pada dasarnya berkas tuntutan sebanyak 20 lembar itu sudah rampung disiapkan, tetapi batal dibacakan.

“Terdakwa tidak bisa hadir ke sidang karena istrinya operasi melahirkan sudah diberitahukan juga sama kita, namun hanya secara lisan,” kata Aulia.

Sebagaimana diketahui, Maimun Musa saat ini berstatus tahanan kota, dari dasar tahan Rutan Sigli, usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyerahkan berkas perkara tahap II sekaligus tersangka ke Kejari Pidie Jaya pada Rabu 10 April 2019 lalu.

Sejak saat itu, terdakwa calo CPNS tersebut mendekam di dalam Rutan Sigli. Namun pada Mei 2019, dengan alasan berobat, kemudian terdakwa mengajukan permohonan sebagai tahanan kota ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya, dan dikabulkan demi alasan kemanusiaan.*(C-005)

Shares: