Home News Perahu diduga dihantam ombak, seorang nelayan di Banda Aceh hilang
News

Perahu diduga dihantam ombak, seorang nelayan di Banda Aceh hilang

Share
Perahu diduga dihantam ombak, seorang nelayan di Banda Aceh hilang
Proses pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di Pantai Alue Naga, Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (3/8/2022). Foto: BPBD Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Seorang nelayan, Abdullah (75), warga Desa Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dilaporkan tenggelam di perairan Alue Naga pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh, Rizal Abdillah melalui Pusdalops Mohd. Yusuf mengatakan, korban pergi bersama seorang rekannya ke laut dengan menggunakan Bot Domfeng 16 PK.

“Kemudian bot (perahu) yang mereka gunakan dihamtam ombak, diduga korban terjatuh dan langsung menghilang,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Saat itu, kata Yusuf, rekannya sempat meminta bantuan kepada sesama nelayan, namun korban tak dapat tertolong.

“Hingga kini korban masih dalam pencarian,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...