Rabu, 27 September 2023

Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (44), warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Pria yang bekerja sebagai tukang pangkas ini ditangkap di salah satu usaha pangkas di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh, Rabu (3/8/2022) pukul 11.00 WIB.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/8/2022).

Ali Rasab Lubis menjelaskan, SB merupakan DPO Kejari Nagan Raya. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Terpidana sebelumnya dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ali Rasab Lubis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

#trending

Berita Terbaru

Berkumpul di Aceh, puluhan kampus bahas masa depan pendidikan hukum

0
POPULARITAS.COM – Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum bersama 38 Kampus lainnya yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri membahas masa depan...