Home Hukum Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya
HukumNews

Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya

Share
Tim Tabur Kejati Aceh (berpeci) saat mengamankan terpidana SB, DPO Kejari Nagan Raya di salah satu usaha pangkas, Banda Aceh, Rabu (3/8/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (44), warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Pria yang bekerja sebagai tukang pangkas ini ditangkap di salah satu usaha pangkas di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh, Rabu (3/8/2022) pukul 11.00 WIB.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/8/2022).

Ali Rasab Lubis menjelaskan, SB merupakan DPO Kejari Nagan Raya. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Terpidana sebelumnya dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ali Rasab Lubis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...