HeadlineNews

Jurus Nova Tuntaskan Kisruh MAA

Plt Gubernur Aceh saat melantik Kepala Sekretariat MAA, Syaibah Ibrahim, Kamis, 4 Juli 2019.

JUMAT, 22 Februari 2019, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjuk Saidan Nafi sebagai pelaksana tugas atau Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Kebijakan politisi Partai Demokrat ini mendapatkan perlawanan dari internal organisasi adat tersebut.

Dimotori Ketua MAA sebelumnya, Badruzzaman, sejumlah pengurus MAA menolak kebijakan Plt Gubernur tersebut. Sebab, menurutnya, kepengurusan pihaknya sah berdasarkan qanun dan dipilih oleh perwakilan dari kabupaten dan kota se-Aceh, sebagai pemilik suara.

Kamis, 4 Juli 2019, Plt Gubernur Aceh, melantik Syaiba Ibrahim sebagai Kepala Sekretariat MAA. Banyak pihak yang menduga, proses pelantikan mantan Khatibul Wali Nanggroe tersebut adalah upaya Nova Iriansyah menyelesaikan kisruh yang saat ini masih terjadi di tubuh lembaga ada tersebut.

Usai pelantikan, kepada popularitas.com, Nova mengatakan, saat ini proses pembenahan di tubuh MAA terus dilakukan pihaknya. Payung hukum sebagai dasar penyelesaian masalah berupa peraturan gubernur atau Pergub pun sudah dirancang.

Dengan akan disahkannya Pergub tersebut, diharapkan kisruh MAA dapat diselesaikan. Intinya, tegas Nova, pihaknya selaku pemerintah menyiapkan payung hukum. “Nah, bagi yang masih menempuh PTUN ya silahkan saja. Namun, aturan tetap dijalankan.”

Dalam pelantikan Syaiba Ibrahim, Nova juga menegaskan, secara sistem kerja, kepala sekretariat MAA tentu bertanggungjawab kepada kepala institusi itu. Namun, dikarenakan lembaga ini menggunakan anggaran daerah, yakni keuangan negara, tentu secara administratif dan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban tetap berada pada Gubernur Aceh.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Pergub terkait MAA, membenarkan bahwa aturan tersebut telah rampung. Saat ini, Pergub tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan pengesahan.

Ia menerangkan, dalam beberapa pekan ke depan, dipastikan Pergub tersebut sudah tuntas dibahas pihak Kemendagri dan akan dikembalikan ke Aceh. “Begitu dikembalikan ke Aceh, maka Pergub itu sah berlaku,” ujarnya.

Secara umum, Pergub yang akan disahkan tersebut akan mengatur tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan Mubes, dan bagaimana sistem pemilihan kepengurusan MAA nantinya.

Saat ditanyakan apakah dengan adanya Pergub tersebut, maka secara otomatis kepengurusan Baduruzaman akan gugur, Amrizal menegaskan, aturan yang lahir itu didasarkan pada ketentuan qanun. Nantinya, kata dia, regulasi itulah yang dijadikan dasar dalam pembentukan kepengurusan MAA.

“Artinya, ini payung hukum sudah akan lahir, dan bagi yang tidak terima tentang aturan itu, yah silahkan menempuh jalur yang ada, apakah itu PTUN ada yang lain,” tegasnya.* (SKY)

Shares: