HukumNews

MaTA: Polresta Banda Aceh harus punya rencana kerja dalam penanganan kasus korupsi

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Polresta Banda Aceh harus mempunyai rencana kerja atau rencana prioritas dalam penanganan kasus korupsi di pusat ibu kota provinsi Aceh itu pada tahun 2022.
Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Polresta Banda Aceh mempunyai rencana kerja atau rencana prioritas dalam penanganan kasus korupsi di pusat ibu kota provinsi Aceh itu pada tahun 2022.

“MaTA berharap, ada rencana kerja, ataupun rencana prioritas di tahun 2022 bahwa baik itu dari sisi pencegahan maupun penindakan, sehingga memang anggaran yang dikelola pemerintah kota maupun provinsi tidak terjadi potensi tindak pidana korupsi,” kata Alfian kepada popularitas.com, Selasa (4/1/2022).

Alfian menyampaikan hal tersebut, menanggapi rendahnya kinerja Polresta Banda Aceh dalam penanganan kasus korupsi di Kota Gemilang.

Seperti diketahui, Polresta Banda Aceh sepanjang 2021 hanya menangani 3 perkara korupsi dan semuanya terkait dana desa. Dari tiga kasus yang ditangani, baru dua kasus yang telah ditetapkan tersangka.

Alfian menjelaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Polresta Banda Aceh seharusnya menjangkau ke seluruh instansi pemerintahan yang berpotensi terjadi korupsi di wilayah hukumnya.

Sehingga, kata Alfian, anggaran masyarakat yang dikelola dalam APBK Banda Aceh terlepas dari penyimpangan para pejabat atau oknum yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita berharap ini menjadi skala prioritas di tahun 2022. Karena kalau misalnya pada level dana desa saja bukan tidak penting, tapi publik menilai kesannya hanya untuk desa-desa saja, sementara kabupaten atau kota tidak,” kata Alfian.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2021, dua di antaranya adalah kasus korupsi dana desa di Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus yang sudah P21 dan sudah kita serahkan ke jaksa tahun 2021 sebanyak dua kasus di Desa Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar terkait korupsi dana desa,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga, tambah Ryan, Polresta Banda Aceh sedang menangani dugaan korupsi dana BUMG Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Dana BUMG Gampong Keuramat masih dalam tahap penyelidikan, jadi total ada 3 kasus yang ditangani sepanjang 2021,” sebut Ryan.

 

 

Shares: