Home Hukum MaTA: Polresta Banda Aceh harus punya rencana kerja dalam penanganan kasus korupsi
HukumNews

MaTA: Polresta Banda Aceh harus punya rencana kerja dalam penanganan kasus korupsi

Share
LSM Antikorupsi MaTA duga ada kebocoran pada retribusi alat berat di Pidie Jaya
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Polresta Banda Aceh mempunyai rencana kerja atau rencana prioritas dalam penanganan kasus korupsi di pusat ibu kota provinsi Aceh itu pada tahun 2022.

“MaTA berharap, ada rencana kerja, ataupun rencana prioritas di tahun 2022 bahwa baik itu dari sisi pencegahan maupun penindakan, sehingga memang anggaran yang dikelola pemerintah kota maupun provinsi tidak terjadi potensi tindak pidana korupsi,” kata Alfian kepada popularitas.com, Selasa (4/1/2022).

Alfian menyampaikan hal tersebut, menanggapi rendahnya kinerja Polresta Banda Aceh dalam penanganan kasus korupsi di Kota Gemilang.

Seperti diketahui, Polresta Banda Aceh sepanjang 2021 hanya menangani 3 perkara korupsi dan semuanya terkait dana desa. Dari tiga kasus yang ditangani, baru dua kasus yang telah ditetapkan tersangka.

Alfian menjelaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Polresta Banda Aceh seharusnya menjangkau ke seluruh instansi pemerintahan yang berpotensi terjadi korupsi di wilayah hukumnya.

Sehingga, kata Alfian, anggaran masyarakat yang dikelola dalam APBK Banda Aceh terlepas dari penyimpangan para pejabat atau oknum yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita berharap ini menjadi skala prioritas di tahun 2022. Karena kalau misalnya pada level dana desa saja bukan tidak penting, tapi publik menilai kesannya hanya untuk desa-desa saja, sementara kabupaten atau kota tidak,” kata Alfian.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2021, dua di antaranya adalah kasus korupsi dana desa di Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus yang sudah P21 dan sudah kita serahkan ke jaksa tahun 2021 sebanyak dua kasus di Desa Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar terkait korupsi dana desa,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga, tambah Ryan, Polresta Banda Aceh sedang menangani dugaan korupsi dana BUMG Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Dana BUMG Gampong Keuramat masih dalam tahap penyelidikan, jadi total ada 3 kasus yang ditangani sepanjang 2021,” sebut Ryan.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...