Home Hukum 64 bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh
HukumNews

64 bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh

Share
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 64 terdakwa bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang tahun 2021. Jumlah ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) di provinsi paling barat Indonesia itu.

“68 terdakwa yang sudah disetujui Jaksa Agung untuk dituntut dengan pidana mati, dari 68, 64 di antaranya dari perkara narkotika, sedangkan 4 lainnya pembunuhan, 2 orang masing-masing dari Kejari Aceh Timur dan Aceh Singkil,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Djamaluddin, Selasa (4/1/2021).

Kata Djamaluddin, semua terdakwa yang dituntut pidana mati itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, dari 68 yang dituntut mati, tidak semuanya divonis mati oleh majelis hakim di pengadilan.

Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut melakukan upaya hukum selanjutnya, baik banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena pidana mati tidak semua diputuskan mati, ada yang diputus seumur hidup, ada yang diputus 20 tahun atau bahkan di bawahnya itu, tentu JPU memang sedang melakukan upaya hukum, banding maupun kasasi,” kata Djamuluddin.

Sementara tahun 2020, tambah Djamaluddin, dari sejumlah terdakwa yang dituntut mati, 4 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, para terdakwa hingga saat ini belum dilakukan eksekusi.

“Hingga saat ini, Aceh memang belum dilakukan eksekusi mati, dan ini masih terfokus di Jakarta, kita masih menunggu petunjuk pimpinan, karena ini menyangkut pidana mati,” demikian Djamaluddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...