Home Hukum 64 bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh
HukumNews

64 bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh

Share
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 64 terdakwa bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang tahun 2021. Jumlah ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) di provinsi paling barat Indonesia itu.

“68 terdakwa yang sudah disetujui Jaksa Agung untuk dituntut dengan pidana mati, dari 68, 64 di antaranya dari perkara narkotika, sedangkan 4 lainnya pembunuhan, 2 orang masing-masing dari Kejari Aceh Timur dan Aceh Singkil,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Djamaluddin, Selasa (4/1/2021).

Kata Djamaluddin, semua terdakwa yang dituntut pidana mati itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, dari 68 yang dituntut mati, tidak semuanya divonis mati oleh majelis hakim di pengadilan.

Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut melakukan upaya hukum selanjutnya, baik banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena pidana mati tidak semua diputuskan mati, ada yang diputus seumur hidup, ada yang diputus 20 tahun atau bahkan di bawahnya itu, tentu JPU memang sedang melakukan upaya hukum, banding maupun kasasi,” kata Djamuluddin.

Sementara tahun 2020, tambah Djamaluddin, dari sejumlah terdakwa yang dituntut mati, 4 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, para terdakwa hingga saat ini belum dilakukan eksekusi.

“Hingga saat ini, Aceh memang belum dilakukan eksekusi mati, dan ini masih terfokus di Jakarta, kita masih menunggu petunjuk pimpinan, karena ini menyangkut pidana mati,” demikian Djamaluddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...