HeadlineNews

Kadisdik Aceh: Satgas Covid-19 Sekolah Miliki Kewenangan Penuh Menentukan Kebijakan

Kadisdik Aceh: Satgas Covid-19 Sekolah Miliki Kewenangan Penuh Menentukan Kebijakan
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri HD

 – Kepala Dinas Pendidikan Aceh (Kadisdik) Aceh, Rachmad Fitri mengatakan, selama pandemi Covid-19 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan memberlakukan sekolah tatap muka atau menghentikan.

Kewenangan ini diberikan agar daerah cepat mengambil kebijakan bila sewaktu-waktu terjadi hal tidak diidinginkan di sekolah. Seperti adanya siswa atau guru yang terindikasi tertular virus corona, Satgas Covid-19 di sekolah bisa langsung memutuskan untuk menghentikan belajar tatap muka.

“Kita berikan kewenangan penuh kepada Satgas Covid-19 menentukan kebijakan melanjutkan tatap muka atau menghentikan bila ada yang tertular virus corona,” kata Rachmad Fitri.

Kata Rachmad, tentunya pihak Satgas Covid-19 di sekolah juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota. Termasuk melibatkan komite sekolah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan langkah apa selanjutnya yang akan diambil.

Rachmad menekan, bila diduga ada yang tertular virus corona, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di daerah, dapat langsung mengambil kebijakan tanpa harus menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Aceh.

“Kacab Dinas Pendidikan di daerah boleh langsung mengambil kebijakan, kita juga berikan kewenangan penuh kepada mereka,” tukasnya.

Kendati demikian, ia meminta kepada pihak sekolah, siswa, guru dan pihak-pihak lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena berdasarkan pendapat ahli, hanya itu yang dapat dilakukan agar dapat terhindar dari penyebaran virus corona.[]

Shares: