News

Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Dihukum 200 Bulan Penjara

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melalui Humasnya Fadhlia mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (6/9/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Fadhlia menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam,” kata Fadhlia dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, katanya, perilaku tersebut juga tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, seharusnya terdakwa melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi.

Ia berharap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan.

“Dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Besar.

Editor: dani

Shares: