HeadlineIn-Depth

Kala PPK BPJN Aceh minta jatah proyek di jalan nasional

di satu Warung kopi di Banda Aceh, menceritakan kisah pahitnya ditipu rekan kerja yang berkomplot dengan Amri yang merupakan pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh.
Dirut PT Putra Ananda : Pak Amri Mirza di fitnah
Salah satu area proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam - Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang - Batas Provinsi Sumut.

TRAGIS dan memilukan, dua kata yang cocok disematkan pada Sofian Efendi (47). Warga Aceh Tenggara itu, dalam satu kesempatan bertemu popularitas.com, Senin (6/9/2021), di satu Warung kopi di Banda Aceh, menceritakan kisah pahitnya ditipu rekan kerja yang berkomplot dengan Amri  Mirza, ST, MM,MT yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumut di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh

Dampak dari penipuan itu, ungkap Sofian,  kini dirinya harus menanggung hutang hingga miliaran kepaa pihak lain. Dan pinjaman tersebut sepenuhnya dia gunakan untuk pekerjaan proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumut.

Sofian menceritakan, pada 2020 silam, dirinya ikut tender proyek tersebut yang diumumkan di laman lpse Kementrian PUPR. Selanjutnya dari koneksi kawannya, dirinya meminjam PT Putra Ananda sebagai perusahaan untuk ikut lelang tersebut.

Dalam proses tender Bebas dan terbuka itu, Ia mempersiapkan segala dukungan teknis dan administrasi. Dan ketika seluruh proses evaluasi dan verifikasi, PT Putra Ananda dinyatakan menang dalam proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumut dengan penawaran Rp9.227.285.650.

Dari penelusuran laman lpse.pu.go.id, proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumut, dilelang pada 20 Oktober 2020. Kegiatan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 tersebut, nilai pagunya Rp11.497.494.000.

Sebanyak 139 perusahaan mendaftar dalam lelang itu, dari evaluasi teknis dan dokumen, terdapat dua perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni PT Putra Ananda, dan PT Sari Bumi Prima.

Dan selanjutnya, dengan metode reverse auction atau pemasukan penawaran berulang, panitia lelang menetapkan PT Putra Ananda, yang berlamat di Jl Cut Nyak Dhien No 46 A Gp Lamteumen Barat Kec Jaya Baru Kota Banda Aceh, sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp9.619.818.000.

Sofian Efendi

Sofian melanjutkan, kesalahan dirinya, percaya sama kawan, sebabnya saat proses pinjam meminjam perusahaan, dirinya sama sekali tidak ada surat-menyurat, atau aspek legal lainnya.

Diawal-awal pekerjaan, prosesnya sangat lancar, dan ketika ditetapkan sebagai pemenang lelang, dia dan tim langsung berkordinasi dan melakukan mobiliasasi alat untuk berkerja.

Pekerjaan yang dilakukannya bersama tim selama beberapa bulan terakhir lancar dan tidak ada masalah. Dan bahkan, hingga Juli 2021, progres dilapangan telah mencapai 51 persen. Namun realisasi keuangan yang baru diterima dirinya sebesar 36 persen.

Masalah baru muncul kemudian karena adanya intervensi dari PPK dari BPJN Aceh yang bernama Amri Mirza. Dari informasi yang dia dapatkan, dengan dalih progres lambat, PPK ingin mengambil alih pekerjaan itu. “Bahasa kasarnya, PPK ingin mengerjakan proyek itu,” tukasnya.

Padahal, lanjut Sofian, ketika PT Putra Ananda dinyatakan menang tender itu, pihak Pak Amri menghubungi dirinya, dan meminta item pekerjaan Asphaltic dan marka jalan untuk dapat diberikan kepadanya. “Karena yang minta PPK, saya setuju saja,” ujar Sofian.

Dari catatan keuangan yang senantiasa dilaporkan oleh Direktur PT Putra Ananda kepada dirinya, kerap ada pengiriman uang untuk Pak Amri selaku PPK berupa pembayaran Asphaltic dan marka jalan. Dan bahkan, selama ini dirinya menerima konsekuensi berupa permintaan setoran Rp15 juta setiap bulan untuk PPK.

“itu semua ada dalam catatan keuangan perusahaan berupa pembayaran setiap bulan setoran untuk Pak Amri Rp15 juta, dan juga untuk biaya pekerjaan Asphaltic dan marka jalan yang dia kerjakan,” urai Sofian seraya memperlihatkan dokumen berupa catatan pemberian uang kepada PPK Amri  dari Direktur PT Putra Ananda.

Saat ini, kata Sofian, pekerjaan tersebut telah diambil alih sama PPK dan rekannya pemilik perusahaan PT Putra Ananda. “Saya telah habis uang untuk sisa progres pekerjaan yang belum dibayarkan, dan nilainya Rp2 miliar,” sebutnya.

Dana Rp2 miliar itu, dirinya meminjam dari rekan-rekan, dan bahkan ada yang menggadaikan rumah untuk modal kerja, namun ketika progres pekerjaan sudah dilaksanakannya, namun tidak dibayarkan. “Saya hanya menuntut progres pekerjaan saya yang tersisanya saja, yakni sekitar Rp1,4 miliar dan item pekerjaan lainnya Rp600 juta. Hingga total Rp2 miliar uang saya yang sudah tertanam dalam proyek itu,” paparnya.

Dirinya akan terus mencari keadilan atas persoalan ini, dan bahkan Ia tidak akan berhenti hingga dana yang sudah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dibayarkan oleh PPK dan pemilik perusahaan.

“Saya gak akan berhenti mencari keadilan,” tegas Sofian

Dihubungi secara terpisah, Direktur PT Putra Ananda, Nadaruddin membatah perihal proyek tersebut bermasalah, dan saat ini semua proses sudah dikerjakan sesuai aturan, katanya kepada popularitas.com, Senin (6/9/2021).

“Sepertinya sekarang sudah lancar-lancar saja, kalau dalam awal-awal kemarin itu mungkin,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, proyek itu memang sempat dipersoalkan karena progres pengerjaan terlambat atau tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Persoalan lainnya adalah soal kemacetan yang terjadi saat proses pengerjaan.

“Sempat terjadi keterlambatan progres, kemudian mungkin pernah masalah rambu, dan sebagainya,” ucapnya.

Catatan Keuangan PT Putra Ananda, yang mencatat adanya pengiriman uang kepada PPTK BPJN Aceh, Amri senilai Rp112 juta

Ia mengatakan, sebenarnya permasalahan terjadi karena proyek tersebut tidak dikerjakan oleh PT Putra Ananda, melainkan perusahaan lainnya yang ia tunjuk.

“Banyak uang tak tahu kemana, di lapangan apakah penggunaan anggaran semua untuk pekerjaan, itu tidak jelas juga mereka,” sebut Nazar

Hal tersebut, menurut Nazar, memunculkan sejumlah persoalan dalam proses pengerjaan sehingga berefek kepada perusahaan yang ia pimpin.

“Ini perusahaan saya dipakai orang yang kerja. Saya salah kasih perusahaan sama orang yang kurang tepat barangkali itu (penyebabnya),” katanya.

Setelah muncul masalah, lanjut Nazar, proses pengerjaan itu kemudian diambil alih oleh PT Putra Ananda. Ia khawatir, jika tak segera diambil alih, permasalahan pada pengerjaan proyek itu semakin luas.

“Yang teken kontrak kita, kalau ada masalah kita yang kena. Makanya saya ambil alih untuk menyelamatkan agar tidak bermasalah,” tutur Nazar.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  proyek tersebut, Amri, Senin (6/8/2021), membantah jika dirinya meminta jatah item pekerjaan asphaltic dan marka jalan. “Gak benar itu, justru mereka (Sofian-red) yang semuanya mengerjakan,” tukasnya.

Sebenarnya progres pekerjaan ini sangat lambat, dan dirinya selaku PPTK sudah kena tegur atasan. Sebab itu sebagai penaggungajwab proyek dirinya perlu melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkannya.

Dan Alhamdulillah, saat ini sudah tidak ada masalah lagi, dan telah berjalan dengan lancar dan sesuai progres, demikian Amri menerangkan. (HS/MF)

Shares: